Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Asma Dewi

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Asma Dewi

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 05 Des 2017 19:10 WIB
Sidang Asma Dewi di PN Jaksel, Selasa (5/12/2017) Foto: Yulida Medistiara/detikcom
Jakarta -

Jaksa meminta majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) Asma Dewi, terdakwa ujaran kebencian. Jaksa meminta hakim melanjutkan sidang pemeriksaan pokok perkara.

"Memohon agar majelis hakim memutuskan dalam putusan sela menyatakan menolak atau mengesampingkan keberatan terdakwa, melanjutkan pemeriksaan persidangan atas nama terdakwa Asma Dewi," ujar jaksa Herlangga membacakan tanggapan atas eksepsi Asma Dewi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Selasa (5/12/2017).

Jaksa pada Kejari Jaksel dalam tanggapan atas eksepsi Asma Dewi menyoroti tiga hal. Pertama, terkait kewenangan PN Jaksel dalam mengadili perkara Asma Dewi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas eksepsi ini, jaksa menegaskan dalam surat dakwaan sudah tertulis alamat tempat tinggal Asma Dewi di Ampera, Jaksel.

"Apakah tim penasihat hukum membaca dengan terburu-buru hingga akhirnya tidak dapat membaca pada bagian kepala dakwaan satu, dua, tiga, empat di mana pada bagian kepala dakwaan tersebut telah dicantumkan dengan jelas tempat terjadinya tindak pidana, salah satunya di Jakarta Selatan, sehingga merupakan yurisdiksi dari PN Jaksel untuk memeriksa dan mengadili perkara ini," kata Herlangga.

 Sidang Asma Dewi di PN Jaksel, Selasa (5/12/2017) Sidang Asma Dewi di PN Jaksel, Selasa (5/12/2017) Foto: Yulida Medistiara/detikcom




Jaksa juga menyanggah eksepsi Asma Dewi yang mengatakan dakwaan seharusnya dibuat secara subsidaritas, bukan alternatif.

Asma Dewi didakwa melakukan ujaran kebencian lewat sejumlah posting-an di Facebook. Salah satunya di-posting pada 21 Juli 1016 di akun Facebook Asma Dewi Ali Hasjim terkait pemberitaan media online.

Asma Dewi dalam surat dakwaan berkomentar soal berita tentang Malaysia yang mewajibkan siswa belajar bahasa Jawa di sekolah. Asma Dewi berkomentar, "Kalau di sini wajib belajar bahasa China".

Pengacara Asma Dewi, Nurhayati, seusai sidang menganggap wajar tanggapan jaksa. Pengacara pun tetap pada eksepsinya.

"Itu biasa di dalam persidangan, jadi antara satu dan lawan tidak mungkin mengiyakan. Kalau jaksa mendukung kami, masing-masing punya kepentingan. Kami membela klien kami, JPU punya kepentingan, yaitu menuntut terdakwa. Pada prinsipnya, menurut kami, Ibu Asma tidak terbukti bersalah telah melakukan ujaran kebencian, apalagi Saracen," kata Nurhayati.

(yld/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads