PT MRT Jakarta Usulkan Perumusan UU Ruang Bawah Tanah

PT MRT Jakarta Usulkan Perumusan UU Ruang Bawah Tanah

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Selasa, 05 Des 2017 18:16 WIB
Direktur Utama PT MRT Jakarta William P. Sabandar (Ardan Adhi Chandra/detikFinance)
Jakarta - PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta mengusulkan perumusan aturan perundang-undangan terkait ruang bawah tanah. Hal ini disampaikan Direktur Utama PT MRT Jakarta William P. Sabandar saat menggelar konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta.

"Sekarang kan baru diatur adalah atas tanah, sementara MRT Jakarta udah mulai melakukan pemanfaatan ruang bawah tanah. Baik itu jalur konstruksi, kemudian dalam waktu beroperasi maupun area pengelolaan dengan properti-properti yang ada di sekitarnya. Kawasan TOD bawah tanah itu akan membutuhkan ya," paparnya di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2017).

William mengungkapkan perumusan aturan tersebut menjadi penting mengingat akan beroperasinya MRT Jakarta Fase II, Bundaran HI-Kampung Bandan. Selain itu, terkait pembangunan transit oriented development (TOD).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Fase II ini mulai dari Bundaran HI sampai ke Kota itu semuanya adalah jalur bawah Tanah. Kemudian TOD-TOD kita itu ada di bawah tanah, sudah pasti kita akan membutuhkan aturan itu. Jadi harus ada sekarang, harus ada secepatnya. Kalau tidak, suatu saat akan ada masalah. Sehingga dalam peraturan perundang-perundangan di mana fasilitasnya sudah dibangun, tetapi aturan-aturannya belum ada," lanjutnya.

Terkait dengan ini, rencananya besok PT MRT Jakarta bersama Pemprov DKI akan menggelar workshop di Balai kota. Workshop tersebut akan dihadiri Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Dirjen Otonomi Daerah Sumarsono, Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), dan lain-lain. (nvl/nvl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads