"Sekarang kan baru diatur adalah atas tanah, sementara MRT Jakarta udah mulai melakukan pemanfaatan ruang bawah tanah. Baik itu jalur konstruksi, kemudian dalam waktu beroperasi maupun area pengelolaan dengan properti-properti yang ada di sekitarnya. Kawasan TOD bawah tanah itu akan membutuhkan ya," paparnya di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2017).
William mengungkapkan perumusan aturan tersebut menjadi penting mengingat akan beroperasinya MRT Jakarta Fase II, Bundaran HI-Kampung Bandan. Selain itu, terkait pembangunan transit oriented development (TOD).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dengan ini, rencananya besok PT MRT Jakarta bersama Pemprov DKI akan menggelar workshop di Balai kota. Workshop tersebut akan dihadiri Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Dirjen Otonomi Daerah Sumarsono, Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), dan lain-lain. (nvl/nvl)











































