KPU Uji Publik Draf Peraturan Pemilih Dalam dan Luar Negeri

KPU Uji Publik Draf Peraturan Pemilih Dalam dan Luar Negeri

Dwi Andayani - detikNews
Selasa, 05 Des 2017 18:06 WIB
KPU Uji Publik Draf Peraturan Pemilih Dalam dan Luar Negeri
Komisioner KPU Hasyim Asyari (Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum melakukan uji publik terhadap draf KPU tentang peraturan daftar pemilih dalam dan luar negeri. Daftar pemilih tersebut menjadi penting karena akan menentukan warga negara dapat memilih atau tidak.

"Daftar pemilih menjadi sesuatu yang penting karena menjadi aturan apakah warga negara itu nanti dapat memilih atau tidak. Itu ukurannya adalah apakah terdaftar atau tidak dalam daftar pemilih," ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari di Hotel Alila, Jl Pecenongan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2017).

Hasyim menjelaskan data pemilih juga berfungsi membantu KPU dalam membuat perencanaan logistik pemilu. Data pemilih akan menentukan jumlah bilik suara yang harus disiapkan dan lamanya waktu yang akan dihabiskan pemilih saat memilih.

"Dan juga data pemilih di bagian awal itu digunakan KPU untuk membuat perencanaan, mendesain logistik pemilu, dalam maksud begini, dalam satu TPS akan di desain beberapa pemilih," ujar Hasyim.

"Menyiapkan berapa bilik suara yang harus disiapkan sehingga bilik paralel yang harus disiapkan bisa berapa pemilih menggunakan hak suaranya di TPS, termasuk nanti kalau ada peserta pemilih awal, kita juga bisa mendesain berapa jumlah surat suara yang harus disiapkan," sambungnya.

Hasyim mengatakan daftar pemilih memiliki kegunaan yang bermacam-macam. Namun hal terpenting adalah memberikan hak jaminan kepada warga negara untuk dapat memilih.

Uji publik ini dihadiri Komisioner KPU Hasyim Asyari dan Viryan Aziz. Selain itu, anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dan beberapa perwakilan partai politik, masyarakat sipil, dan pemerhati pemilu. (nvl/nvl)


Berita Terkait