Sidang tuntutan itu berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (5/12/2017) sore. Sidang dipimpin majelis hakim, Saidin Bagariang dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Tarihoran.
"Meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memiliki dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dengan jumlah lebih dari 5 gram," ujar Dewi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, kasus ini diungkap BNN di Jalan Gatot Subroto, Medan pada Mei 2017 lalu. Para terdakwa menyimpan sabu dalam kotak fiber pendingin dengan menggunakan mobil pikap.
Saat disergap, petugas dari BNN menemukan 25 bungkus sabu-sabu. Dalam pemeriksaan, sabu ini dipesan Toge dari dalam Lapas Tanjung Gusta.
Selain kasus itu, Toge juga terlibat dalam lingkaran narkotika. Bandar sabu kelas kakap ini ditangkap karena mengatur peredaran sabu-sabu yang jumlahnya 21,425 kilogram. Selain sabu, juga 44.849 butir pil ekstasi. Atas hal itu, hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Toge. (asp/asp)











































