Kendalikan Narkoba dari LP, Terpidana Mati Kembali Dituntut Mati

Kendalikan Narkoba dari LP, Terpidana Mati Kembali Dituntut Mati

Jefris Santama - detikNews
Selasa, 05 Des 2017 16:23 WIB
Foto: jefris
Medan - Terpidana mati Togiman alias Toge kembali disidangkan untuk kasus kedua terkait penyelundupan 25 kg sabu dari Malaysia. Tuntutan mati pun kembali dilayangkan jaksa.

Sidang tuntutan itu berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (5/12/2017) sore. Sidang dipimpin majelis hakim, Saidin Bagariang dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Tarihoran.

"Meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memiliki dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dengan jumlah lebih dari 5 gram," ujar Dewi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa menyatakan, para terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. Selain Toge, terdapat 4 terdakwa lainnya yang terlibat dalam hal ini yakni Thomson Hutabarat, Abdul, Wagimun dan Sugiarto. Keempatnya dituntut hukuman seumur hidup.

Seperti diketahui, kasus ini diungkap BNN di Jalan Gatot Subroto, Medan pada Mei 2017 lalu. Para terdakwa menyimpan sabu dalam kotak fiber pendingin dengan menggunakan mobil pikap.

Saat disergap, petugas dari BNN menemukan 25 bungkus sabu-sabu. Dalam pemeriksaan, sabu ini dipesan Toge dari dalam Lapas Tanjung Gusta.

Selain kasus itu, Toge juga terlibat dalam lingkaran narkotika. Bandar sabu kelas kakap ini ditangkap karena mengatur peredaran sabu-sabu yang jumlahnya 21,425 kilogram. Selain sabu, juga 44.849 butir pil ekstasi. Atas hal itu, hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Toge. (asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads