Terima Penghargaan Ombudsman, Ini Kata Walkot Pangkalpinang

Terima Penghargaan Ombudsman, Ini Kata Walkot Pangkalpinang

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 05 Des 2017 15:02 WIB
Terima Penghargaan Ombudsman, Ini Kata Walkot Pangkalpinang
Foto: dok. Istimewa
Jakarta - Pemerintah kota Pangkalpinang jadi salah satu yang mendapatkan penghargaan daerah dengan layanan administrasi zona hijau berpredikat kepatuhan tinggi. Wali Kota Pangkalpinang Muhammad Irwansyah pun mengingatkan aparatnya untuk terus ikhlas melayani masyarakat.

"Terima kasih kepada seluruh aparatur sipil negara di kota Pangkalpinang. Teruslah melayani tanpa pamrih, kerja ikhlas dan niatkan ibadah," kata Irwansyah kepada wartawan, Selasa (5/12/2017).

Selain kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang, Ombudsman juga memberikan pernghargaan kepada sejumlah institusi lain. Pemprov Sulawesi Selatan mendapatkan predikat implementasi kepatuhan tertinggi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ombudsman juga memberikan predikat kepatuhan tertinggi dalam 7 kategori lainnya. Predikat tersebut adalah Peningkatan Tertinggi Zona Kepatuhan yang diterima kota Bengkulu, Kategori Locus Baru Kepatuhan Terbaik yang diraih Pemkab Belitung Timur, Kategori kepatuhan tertinggi Pemerintah Kabupaten diterima Pemkab Bangka, Kepatuhan tertinggi Pemerintah Kota diterima Pemkot Manado, Kepatuhan tertinggi Pemerintah Provinsi diterima Pemprov Nusa Tenggara Barat.

Sementara itu Kategori Kepatuhan Tertinggi Lembaga diterima BNN, dan Kepatuhan tertinggi kementerian diterima oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Ombudsman juga memberi predikat kepatuhan tinggi dalam empat kategori, yaitu untuk kementerian/lembaga yang diraih Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian ESDM, Kemensetneg, dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir. Sementara untuk Predikat Kepatuhan Tinggi tingkat Pemerintah Provinsi diterima oleh Pemprov Jawa Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, dan Nusa Tenggara Timur.

Ombudsman mendasarkan penilaian dengan pendekatan kuantitatif, dengan jenis penelitian survei. Teknik pengambilan sampel yang digunakan adalah cluster sampling. Metode observasi yang digunakan ialah dengan mengamati ketampakan fisik dari ketersediaan komponen pelayanan di unit pelayanan publik kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.

"Observasi dilakukan secara mendadak, yaitu tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepada UPP atau SKPD tentang waktu pelaksanaan observasi," ujar komisioner Ombudsman Adrianus Meliala dalam sambutannya dalam penyerahan penghargaan Ombudsman di Balai Kartini, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2017). (tor/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads