"Yang kami lakukan adalah melihat ketampakan, melihat ketersediaan dari berbagai item yang seyogianya ada dan dipersyaratkan oleh undang-undang," kata komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala di Balai Kartini, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2017).
Enam pemerintah provinsi yang masuk zona merah tersebut adalah Papua, Sulawesi Utara, Papua Barat, Maluku Utara, Kalimantan Utara, dan Maluku. Daerah tersebut dinilai Ombudsman belum melengkapi persyaratan pelayanan publik yang baik, seperti kejelasan waktu pelayanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikutnya, ia juga menyatakan dalam survei yang dilakukan Ombudsman menemukan ketiadaan petugas pelayanan di lokasi. Faktor ketiga yang menyebabkan keenam pemerintah provinsi tersebut masuk zona merah adalah ketiadaan fasilitas khusus, seperti toilet dan jalur untuk penyandang disabilitas serta ruangan untuk ibu menyusui, yang tersedia di kantor-kantor pelayanan publik.
Meskipun demikian, Adrianus menyatakan sudah banyak pemerintah provinsi yang berupaya memperbaiki pelayanan publiknya. Ia pun menyebut masih banyak pemerintah kabupaten/kota yang belum serius memperbaiki pelayanan publik.
"Untuk kementerian, semakin hijau semua. Lembaga juga begitu, provinsi juga begitu. Yang masih banyak leyeh-leyeh adalah kabupaten/kota. Makin ke timur makin kacau itu. Kalau ada kabupaten/kota yang menjadi zona hijau, tampaknya lebih pada motif politik. Motifnya adalah supaya bagaimana menang pilkada, jadi nggak tulus," ucapnya. (HSF/nvl)











































