"Saya ucapkan terima kasih kepada pengawas dan pengurus dan kreditur yang memberi kesempatan saya hadir. Saya minta maaf sebesar-besarnya karena tertudnanya Bapak-Ibu sekalian berangkat umrah sehingga saya mengeluarkan maaf yang sebesar-besarnya," kata Andika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Jakpus, Selasa (5/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendengar pernyataan Andika, para jemaah tampak antusias dan mengamini ucapan tersebut. "Amin," ujar jemaah serempak.
Dalam kasus pidana First Travel, penyidik Bareskrim menetapkan 3 tersangka, yakni pasangan suami-istri Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, serta adik Anniesa, Kiki Hasibuan.
Bareskrim Polri sebelumnya menyebut bos First Travel diduga menggunakan duit Rp 127 miliar dari dana setoran jemaah umrah untuk kepentingan pribadi. (fdn/tor)