Kasus Suap Moge, KPK Panggil 2 Pejabat BPK

Kasus Suap Moge, KPK Panggil 2 Pejabat BPK

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Selasa, 05 Des 2017 12:17 WIB
Kasus Suap Moge, KPK Panggil 2 Pejabat BPK
Gedung KPK (Foto: Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - KPK memanggil 2 pejabat BPK terkait kasus suap motor gede (moge) Harley-Davidson. Mereka adalah Kepala Auditorat VII D Dadang Ahmad Rifai dan Inspektur Penegakan Integritas (PI) Selvia Vivi Devianti.

"Dadang Ahmad Rifai akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka SGY (Sigit Yugoharto), sementara dan Selvia Vivi Devianti rencananya diperiksa sebagai saksi atas tersangka SGY dan SBD (Setia Budi)," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan, Selasa (5/12/2017).

Dari laman resmi bpk.go.id, Subauditorat VII bertugas melaksanakan audit serta pemeriksaan investigatif terhadap 4 objek, salah satunya BUMN dan anak perusahaannya. PT Jasa Marga sendiri merupakan BUMN yang menjadi objek wewenangnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, KPK menetapkan auditor BPK Sigit Yugoharto dan GM PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi Setia Budi sebagai tersangka kasus suap moge Harley-Davidson kepada auditor BPK. Penetapan ini merupakan pengembangan dari penyelidikan.

Sigit diduga menerima satu unit motor Harley-Davidson Sportster 883 dengan estimasi nilai Rp 115 juta dari General Manager PT Jasa Marga Persero Cabang Purbaleunyi Setia Budi. Menurut KPK, suap terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga Persero pada 2017.

Dari hasil penyidikan, KPK mendapat informasi indikasi kelebihan pembayaran terkait pekerjaan pemeliharaan periodik rekonstruksi jalan dan pengecatan marka jalan yang tidak sesuai atau tidak dapat diyakini kewajarannya. Temuan tersebut merupakan hasil audit anggaran 2015-2016. (nif/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads