"Jadi begini, penerapan parkir elektronik itu dikerjasamakan di tiga lokasi dengan Marta Biru. Dan kerja sama tersebut berakhir pada 4 Desember 2017," kata Wakil Dishub DKI Sigit Widjatmoko saat dihubungi, Selasa (5/12/2017).
"Kita lagi dalam proses open tender dalam pengadaan ruas jalan tersebut. Jadi bukan parkir meter yang tidak berfungsi, tapi memang sudah habis kontrak per 4 Desember 2017," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sigit mengatakan tidak bisa langsung melakukan perpanjangan kerja sama karena sedang mengevaluasi kontrak tersebut. Dishub DKI mempertimbangkan kompensasi selama ini yang telah diberikan oleh PT Marta Biru.
"Kita tidak bisa langsung perpanjangan. Kita mengevaluasi manajemen PT Marta Biru. Jadi kita lihat sisi manajemennya, termasuk hak dan kewajiban," sebutnya.
Dishub DKI menegaskan mendukung proses transparansi dalam parkir meter tersebut. Menurutnya, hanya ada tiga parkir meter yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga sejak 2014, yaitu di Sabang, Kelapa Gading, dan Paletehan.
"Sekarang akan proses tender, sehingga nanti kita ingin punya hasil yang lebih baik dari sisi sharing-nya juga yang lebih utama dari sisi pelayanan kepada jasa parkirnya," jelasnya.
Sigit mengatakan parkir meter yang dikelola oleh Pemprov DKI masih berjalan dengan baik. Menurutnya, masih ada 201 mesin parkir yang dikelola oleh jajarannya.
"Semua masih berjalan dengan baik. Sebanyak 201 mesin yang kita punya, kayak di Juanda dan Hayam Wuruk, masih jalan dengan baik," jelasnya. (idh/idh)











































