Suami Dewi Persik Resmi Laporkan Petugas TransJ ke Polda Metro

Suami Dewi Persik Resmi Laporkan Petugas TransJ ke Polda Metro

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Senin, 04 Des 2017 23:26 WIB
Dewi Persik dan suaminya di Polda Metro (Foto: Kanavino/detikcom)
Jakarta - Suami pedangdut Dewi Persik, Angga Wijaya, resmi melaporkan petugas TransJakarta Harry Maulana Saputra ke Polda Metro Jaya soal insiden mobil terobos Busway di Pejaten, Jakarta Selatan. Laporan dibuat atas dugaan pencemaran nama baik.

Pasal yang dilaporkan oleh Dewi yaitu tentang pencemaran nama baik juncto UU ITE pasal 45 juncto pasal 27 ayat 3. Pihak terlapor dalam laporan ini adalah Harry sebagai petugas portal saat mobil Dewi hendak masuk jalur TransJ.

"Pencemaran nama baik juncto UU ITE. UU ITE itu pasal 45 juncto pasal 27 ayat 3 semua," kata pengacara Dewi, Maha Awan Buana di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (4/11/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelapor atas nama siapa?" tanya wartawan ke Awan.

"Atas nama Mas Angga," jawab Awan.




Namun Awan enggan menyebutkan dan menunjukkan laporan yang telah dibuat oleh kliennya. Awan hanya memastikan laporan itu telah diterima oleh polisi.

Dia juga menyebut terlapor dalam kasus ini hanya petugas TransJ. Dirut TransJ Budi Kaliwono tak jadi dilaporkan oleh Dewi.

"Terlapornya inisial H petugas portal itu. Nanti merembet ke sana," ujarnya.

Selain itu, Awan juga menerangkan kliennya membawa sejumlah barang bukti di antaranya video kejadian tersebut dan pemberitaan di sejumlah media.

"Video dan pemberitaan," terangnya.

Saksikan video 20detik tentang Dewi Persik laporkan balik petugas TransJ di sini:

[Gambas:Video 20detik]

Dewi Persik bersama suaminya Angga Wijaya berada di ruang SPKT Polda Metro Jaya sekitar 3 jam. Dia datang pada pukul 19.30 WIB dan keluar pada pukul 22.30 WIB.

Sebelumnya, petugas TransJakarta Harry Maulana Saputra juga telah melaporkan terkait insiden terobos Busway oleh mobil yang ditumpangi Dewi Persik. Harry melapor ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (2/12).

Nomor laporan tersebut teregister dengan nomor LP/5891/XII/2017/PMJ/DIT RESKRIMUM. Status terlapor dalam kasus ini masih dalam lidik.

"Dia membuat laporan karena merasa terancam atau terintimidasi (saat insiden penerobosan busway)," ujar Humas PT TransJakarta, Wibowo, saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (3/12).

Pasal yang dilaporkan ialah pasal 335 KUHP tentang ancaman dan kekerasan, pasal 212 KUHP tentang melawan petugas dan pasal 315 KUHP tentang fitnah.

Saksikan video Dewi Persik Laporkan Balik Petugas TransJ di sini:

[Gambas:Video 20detik]

Tonton juga video lainnya di 20detik! (knv/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads