Terkait hal tersebut, Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan pemindahan dapat dilakukan dengan pengajuan secara resmi melalui surat. Dia mengatakan pemindahan semacam itu sebagai hal yang dimungkinkan.
"Sudah minta belum? Permintaan itu paling nggak harus resmi, pakai surat. Nanti kalaupun telah dikirimkan, kita perlu cek lagi apakah benar ada surat permintaan itu atau nggak," kata Priharsa kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (4/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kan selama proses penyidikan ini penyidik kerap dan terus melalukan koordinasi dan konsultasi dengan dokter," ucap Priharsa.
Sebelumnya, Fredrich meminta KPK memindahkan pemeriksaan kesehatan Novanto yang kini berstatus tersangka dugaan korupsi e-KTP di RSPAD atau RS Mitra Jatinegara. Menurutnya kedua RS tersebut lebih berpengalaman menangani Novanto karena memiliki rekam medis kliennya. Dia juga sangsi jika kliennya ditangani oleh dokter umum yang masih muda.
"Karena yang ada medical record itu kan hanya dua rumah sakit. Bagaimana seorang dokter atau umum, kalau UGD, tahu sendiri dokter-dokter masih muda diperiksa-periksa, 'Oh nggak ada sakit.' Begitu saja, padahal record-nya itu kan ada," ujar Fredrich di Bakoel Koffie, Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat. (nif/jbr)