Pengacara Kembali Ajukan Penangguhan Penahanan Neloe cs
Senin, 06 Jun 2005 11:19 WIB
Jakarta - Pengacara Bank Mandiri akan kembali mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk tiga mantan Direksi Bank Mandiri. Permohonan ini diajukan menyusul keputusan Kejaksaan Agung memperpanjang penahanan ECW Neloe, I Wayan Pugeg dan M. Sholeh Tasripan.Rencana pengajuan permohonan penangguhanan penahanan ini disampaikan salah seorang pengacara Bank Mandiri, Mohammad Assegaf. Alasan permohonan, penahanan tersebut dinilai tidak mempunyai kepentingan mendesak."Permohonan penangguhan penahanan ini untuk yang kedua. Yang pertama sudah diajukan dulu. Kemudian kita dengar ada perpanjangan penahanan. Mungkin akan kita ajukan lagi untuk ketiga-tiganya," kata Assegaf.Assegaf, yang ditemui wartawan sebelum mendampingi pemeriksaan Neloe cs di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jl. Sultan Hasanuddin, Senin (6/6/2005), menyatakan dalam surat permohonan tersebut akan disertai jaminan dari keluarga. Ditambahkan Assegaf, pihaknya mengharapkan ada kebijakan dari Kejaksaan Agung untuk mengubah status penahanan ketiga mantan direksi Bank Mandiri. "Apakah tahanan kota, tahanan rumah, atau apa saja lah," kata Assegaf.Ditanya tentang kabar ada kliennya yang sakit, Assegaf membenarkan. Yang sakit adalah Pugeg. "Pak Wayan Pugeg memiliki penyakit bawaan, yaitu diabetes. Dia harus rutin menyuntik dirinya sendiri dengan insulin," jelasnya.Sementara itu proses pemeriksaan terhadap ketiga mantan direksi Bank Mandiri terus berjalan. Neloe, Pogeg dan Tasripan diambil dari Rutan Kejagung sekitar pukul 09.30 WIB. Ketiganya kemudian dibawa ke Gedung Bundar untuk diperiksa. Seperti biasa mereka menolak menjawab pertanyaan wartawan.
(gtp/)











































