"Ya akan datang, karena kan memang itu penundaan dari yang sebelumnya. Jadi KPK yang diwakili Biro Hukum akan hadir," ucap Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan, Senin (4/12/2017).
"Karena telah ada putusan hakim jadi KPK akan mematuhi putusan tersebut dan akan hadir di praperadilan yang telah dijadwalkan," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kan proses yang dimulai sejak awal lagi ya untuk tersangka SN (Setya Novanto). Jadi mulai dari penyelidikan, kemudian penyidikan, termasuk di dalamnya adalah penetapan tersangka," kata Priharsa.
Sementara itu Ketua KPK Agus Rahardjo yang dihubungi sebelumnya, menegaskan kesiapan timnya menghadapi praperadilan.
"Team praperadilan sudah sangat siap. Dipimpin Karo Hukum Pak Setiadi, dan dibantu penyidik yang banyak mengetahui fakta," ujar Agus melalui pesan singkat. (nif/dhn)











































