"Kejaksaan siap menghadapi," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Warih Sadono ketika dihubungi detikcom, Senin (4/12/2017).
Dalam dalil permohonannya, kuasa hukum Surya Chandra, Edi Utama, menyebut penyidik Kejagung tidak memiliki bukti permulaan yang cukup ketika menetapkan kliennya sebagai tersangka. Namun Warih menyebut siap membuktikannya saat pembuktian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejagung juga siap membuktikan adanya kerugian keuangan negara dalam proses pengadaan kontrasepsi susuk KB II/IMPLAN Tiga Tahunan Plus Inserter Ditjalpem BKKBN tahun anggaran 2015.
Sebab, dalam dalil permohonan, Surya menyebut laporan hasil pemeriksaan BPK pada 2015 tidak menyebutkan adanya kerugian keuangan negara.
"Nanti kita buktikan di persidangan," ujar Warih.
Surya Chandra meminta status tersangkanya digugurkan lewat gugatan praperadilan. Edi Utama juga meminta Surya Chandra dibebaskan dari tahanan.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan/jabatan, dan harkat serta martabatnya," kata Edi.
Salah satu dalil permohonannya, Edi menilai penyidik tidak memiliki bukti permulaan yang cukup. Sebab, berdasarkan Pasal 185 KUHAP keterangan saksi adalah apa yang disampaikan di dalam persidangan, bukan saat dipanggil oleh penyidik sebagai saksi. (yld/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini