Pengusaha Filipus Didakwa Suap Wali Kota Batu Rp 295 Juta

Pengusaha Filipus Didakwa Suap Wali Kota Batu Rp 295 Juta

Faiq Hidayat - detikNews
Senin, 04 Des 2017 17:35 WIB
Foto: ilustrasi oleh Andhika Akbarayansyah/detikcom
Surabaya - Jaksa KPK mendakwa Filipus Djap melakukan suap kepada Wali Kota Batu Eddy Rumpoko sebesar Rp 295 juta dan mobil Toyota Alphard. Suap itu diberikan agar Eddy memberikan proyek kepada Filipus.

"Terdakwa (Filipus Djap) telah memberi sesuatu atau menjanjikan sesuatu berupa 1 unit kendaraan roda empat merek Toyota Alphard nopol N-507-BZ seharga Rp 1,6 miliar dan uang tunai sebesar Rp 295 juta kepada Eddy Rumpoko," ucap jaksa KPK membacakan surat dakwaannya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (4/12/2017).

Jaksa menyebut Eddy meminta kepada Filipus dibelikan Toyota Alphard tersebut. Filipus pun mengiyakan asalkan Pemkot Batu memberikan paket proyek Pemkot Batu kepada perusahaan milik Filipus, PT Dailbana Prima.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, Filipus menggunakan PT Dailbana Prima Indonesia dan CV Amarta Wisesa untuk memenangkan 2 proyek yaitu pengadaan belanja modal peralatan dan mesin pengadaan meubelair serta pengadaan belanja pakaian dinas dan atribut PNS.

"Adapun proyek yang dimenangkan untuk terdakwa adalah sebagai berikut, pada bulan Mei 2017 mendapatkan paket pengadaan belanja modal peralatan dan mesin pengadaan meubelair dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 5.265.315.000. Pada bulan Agustus 2017 mendapatkan paket pengadaan belanja pakaian dinas dan atributnya dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 1.448.370.000," jelas jaksa.

Setelah mendapatkan 2 proyek itu, Filipus menghubungi Kepala Bagian Layanan dan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setiawan untuk membahas setoran fee 10 persen atas paket pengadaan belanja modal peralatan dan mesin pengadaan meubelair. Atas pembahasan itu, Filipus bersepakat memberikan uang Rp 300 juta dan uang Rp 200 juta untuk membeli Alphard kepada Eddy.

"Selain itu, terdakwa juga memberikan uang di luar fee proyek sebesar Rp 100 juta untuk membantu kebutuhan Edi Setiawan," ucap jaksa.

Kemudian pada September, Filipus bertemu dengan Edi Setiawan di Hotel Amarta Hills untuk memberikan uang Rp 95 juta. Selanjutnya, Filipus memberikan uang Rp 200 juta di rumah dinas Wali Kota Batu di Jalan Sudirman dengan kode istilah undangan.

"Sekitar jam 13.00 WIB bertempat di Rumah Dinas Wali Kota Kota Batu, terdakwa memberikan uang yang diistilahkan dengan kode 'undangan' sebesar Rp 200 juta kepada Eddy Rumpoko. Selanjutnya terdakwa dan Eddy dan Edi ditangkap oleh petugas KPK," tutur jaksa. (fai/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads