"Nggak (beri instruksi suap)," ucap Mas'ud usai diperiksa di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (4/12/2017), pukul 16.17 WIB.
Namun, lelaki berkemeja batik dan berpeci ini enggan menjawab lebih detail soal suap yang diduga diterimanya. Dalam pemeriksaannya selama 7,5 jam, dia berkata menjawab 14 pertanyaan dari penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya malah, prosedur hukum saya lakukan," kata dia sambil menuju ke mobil yang sudah terparkir di jalur keluar lobi KPK.
KPK menetapkan Mas'ud Yunus sebagai tersangka penerima suap suap terkait pembahasan APBD tahun anggaran 2017 di Dinas PUPR Pemkot Mojokerto. Penetapan ini merupakan pengembangan kasus dari persidangan mantan Kadis PUPR Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto.
Wiwiet terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK bersama mantan Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, serta mantan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani dan Umar Faruq.
Dalam kasus ini Yunus sebagai Wali Kota Mojokerto diduga bersama Wiwiet memberi janji atau hadiah kepada pimpinan DPRD Mojokerto. Pemberian janji atau hadiah tersebut terkait pembahasan perubahan APBD 2017. (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini