"Saksi dan ahli meringankan sudah kita fasilitasi. Jika memang tersangka ingin menghadirkan, seharusnya pihak SN (Setya Novanto) juga sudah berkoordinasi dan mengusahakan mereka untuk hadir," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah ketika dimintai konfirmasi, Senin (4/12/2017).
Baca juga: Foto: Setya Novanto dan Map Merah di KPK |
"Sampai saat ini, setelah dibahas, penyidik tidak akan memanggil kembali saksi dan ahli meringankan tersebut," imbuh Febri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saksi-saksi yang diajukan Novanto dari Golkar antara lain Ketua Bidang Hukum dan HAM Rudi Alfonso, Ketua DPD I NTT Melki Laka Lena, Anwar Puegeno, Sekjen Golkar Idrus Marham, Agun Gunandjar Sudarsa, Robert Kardinal, Aziz Syamsuddin, Wasekjen DPP Partai Golkar Maman Pesmana (Maman Abdurrahman), dan Erwin Siregar. Sedangkan ahli hukum pidana yang diajukan adalah Mudzakir, Romly Atmasasmita, Samsul Bakri, Supandji, serta ahli hukum tata negara Margarito Kamis.
Namun, hanya tiga orang yang memenuhi panggilan pada Senin (27/11) pekan lalu. Mereka adalah Wakil Ketua DPP Partai Golkar Maman Abdurrahman, Wakil Ketua Banggar DPR Aziz Syamsuddin yang juga Ketua DPP Golkar, serta ahli hukum tata negara Margarito Kamis. (nif/dhn)











































