"Untuk penggeledahan kemarin, kita berhasil menemukan SIM card. Sudah kita cek dan sekarang sudah kita lakukan pengangkatan data dari SIM card tersebut," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan dalam keterangannya, Senin (4/12/2017).
Penggeledahan di rumah Dhani merupakan pengembangan dari pemeriksaan pada Kamis (30/11). Penggeledahan itu dilakukan untuk melengkapi penyidikan meskipun penyidik telah mengantongi lebih dari dua alat bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iwan juga menerangkan pihaknya belum menerbitkan surat pencekalan atas Dhani. Pencekalan itu, ditegaskan Iwan, merupakan kewenangan penyidik.
"Ya nanti itu tergantung penyidik, dari penilaian bersangkutan. Kalau penyidik memerlukan upaya pencekalan, ya akan dilakukan pencekalan. Tapi dari hasil penyidik, tidak perlu dilakukan, ya saya rasa tidak perlu dilakukan pencekalan," terangnya.
Polisi sebelumnya menggeledah rumah Ahmad Dhani untuk mencari SIM card dan ponsel miliknya.
"Ada barang bukti berupa handphone yang harus kami lakukan penyitaan dan tadi sudah dijelaskan dan saat dilakukan pengecekan ternyata tidak ada. Oleh sebab itu, kami harus melakukan penggeledahan untuk mencari itu," kata Iwan di Jalan Wijaya II, Jakarta Selatan, Kamis (30/11).
Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan diduga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dhani dilaporkan Jack Lapian, yang juga mantan relawan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat (BTP Network), gara-gara cuitan sarkastis di akun Twitter. (knv/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini