Kasus Ujaran Kebencian, Polisi Cek Data di SIM Card Ahmad Dhani

Kasus Ujaran Kebencian, Polisi Cek Data di SIM Card Ahmad Dhani

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Senin, 04 Des 2017 13:46 WIB
Ahmad Dhani setelah diperiksa di Polres Jaksel. (Denita Matondang/detikcom)
Jakarta - Polres Jakarta Selatan menemukan SIM card saat menggeledah rumah musisi sekaligus politikus Gerindra Ahmad Dhani. Polisi pun mengecek data yang ada di SIM card itu guna kepentingan penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian.

"Untuk penggeledahan kemarin, kita berhasil menemukan SIM card. Sudah kita cek dan sekarang sudah kita lakukan pengangkatan data dari SIM card tersebut," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan dalam keterangannya, Senin (4/12/2017).

Penggeledahan di rumah Dhani merupakan pengembangan dari pemeriksaan pada Kamis (30/11). Penggeledahan itu dilakukan untuk melengkapi penyidikan meskipun penyidik telah mengantongi lebih dari dua alat bukti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Upaya penggeledahan ini sebenarnya pengembangan dari hasil pemeriksaan Saudara Ahmad Dhani sebagai tersangka. Sebenarnya untuk alat bukti sebelum dipanggil, kita sudah menyatakan dua alat bukti yang sudah cukup. Bahkan lebih, bukan dua alat bukti saja, tiga alat bukti," tuturnya.

Iwan juga menerangkan pihaknya belum menerbitkan surat pencekalan atas Dhani. Pencekalan itu, ditegaskan Iwan, merupakan kewenangan penyidik.

"Ya nanti itu tergantung penyidik, dari penilaian bersangkutan. Kalau penyidik memerlukan upaya pencekalan, ya akan dilakukan pencekalan. Tapi dari hasil penyidik, tidak perlu dilakukan, ya saya rasa tidak perlu dilakukan pencekalan," terangnya.

Polisi sebelumnya menggeledah rumah Ahmad Dhani untuk mencari SIM card dan ponsel miliknya.

"Ada barang bukti berupa handphone yang harus kami lakukan penyitaan dan tadi sudah dijelaskan dan saat dilakukan pengecekan ternyata tidak ada. Oleh sebab itu, kami harus melakukan penggeledahan untuk mencari itu," kata Iwan di Jalan Wijaya II, Jakarta Selatan, Kamis (30/11).

Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan diduga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dhani dilaporkan Jack Lapian, yang juga mantan relawan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat (BTP Network), gara-gara cuitan sarkastis di akun Twitter. (knv/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads