"Hasil pembahasan tadi, nanti tim Inspektorat Satpol PP akan berkunjung ke Ombudsman atau Ombudsman yang akan berkunjung ke kita untuk mengklarifikasi temuan Ombudsman, termasuk videonya, ya. Videonya akan kita buka," kata Kepala Satpol PP DKI Yani Wahyu seusai rapat bersama Gubernur di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (4/12/2017).
Yani mengaku belum melihat secara utuh video hasil investigasi dari Ombudsman. Dia mengaku akan segera bertindak setelah melihat video tersebut dan berkoordinasi langsung dengan Ombudsman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, Yani menegaskan tidak ingin terburu-buru menyikapi persoalan PKL di Tanah Abang. Kebenaran informasi harus dicek, salah satunya lewat video rekaman.
"Sekarang begini, membuka itu kan harus izin dulu, kan. Jangan sampai kena undang-undang IT segala macam. Harus izin dulu, kalau tujuannya mencari fakta kebenaran, baru itu kan boleh," jelasnya.
Selain itu, Yani juga masih menunggu program penataan yang akan diumumkan Gubernur dalam waktu dekat. Namun Satpol PP, ditegaskan Yani, sudah melakukan penataan kepada para pedagang.
"Tanah Abang ditata, transportasi, orang jalan, tentang flow. Nanti akan diumumkan oleh Pak Gubernur. Persiapan Satpol PP ketika sudah diterapkan nanti aturan akan ditetapkan Satpol," paparnya.
Ombudsman sebelumnya menyatakan tengah menunggu tindak lanjut Pemprov DKI atas penertiban PKL. Ombudsman akan mengawasi tindak lanjut atas rekomendasi atas kinerja Satpol PP.
"Kami mengimbau pemda DKI agar perda yang dibuat oleh pemda DKI kemudian jangan disia-siakan. Sebab, masyarakat yang lebih luas lagi butuh ketertiban, butuh keindahan, butuh trotoar yang seyogianya untuk berjalan tidak diisi oleh PKL," ujar anggota Ombudsman Adrianus Meliala di kantor Ombudsman, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (29/11). (fdu/fdn)











































