Kasatpol PP Ingin Video Ombudsman soal Tanah Abang Dibuka

Kasatpol PP Ingin Video Ombudsman soal Tanah Abang Dibuka

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Senin, 04 Des 2017 12:55 WIB
Kasatpol PP Ingin Video Ombudsman soal Tanah Abang Dibuka
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu di Balai Kota, Senin (4/12/2017). (Muhammad Fida/detikcom)
Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja DKI akan segera menemui jajaran Ombudsman terkait hasil investigasi soal lapak pedagang kaki lima (PKL) di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kasatpol PP akan bertindak setelah mengecek video.

"Hasil pembahasan tadi, nanti tim Inspektorat Satpol PP akan berkunjung ke Ombudsman atau Ombudsman yang akan berkunjung ke kita untuk mengklarifikasi temuan Ombudsman, termasuk videonya, ya. Videonya akan kita buka," kata Kepala Satpol PP DKI Yani Wahyu seusai rapat bersama Gubernur di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (4/12/2017).

Yani mengaku belum melihat secara utuh video hasil investigasi dari Ombudsman. Dia mengaku akan segera bertindak setelah melihat video tersebut dan berkoordinasi langsung dengan Ombudsman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti kalau sudah kelihatan dan terbukti ada oknum, saya bersama dengan Inspektorat akan melakukan langkah-langkah. Tentunya sesuai dengan ketentuan. Kita akan terapkan PP 53 Tahun 2010 tentang pedoman pegawai negeri sipil," tuturnya.

Karena itu, Yani menegaskan tidak ingin terburu-buru menyikapi persoalan PKL di Tanah Abang. Kebenaran informasi harus dicek, salah satunya lewat video rekaman.

"Sekarang begini, membuka itu kan harus izin dulu, kan. Jangan sampai kena undang-undang IT segala macam. Harus izin dulu, kalau tujuannya mencari fakta kebenaran, baru itu kan boleh," jelasnya.

Selain itu, Yani juga masih menunggu program penataan yang akan diumumkan Gubernur dalam waktu dekat. Namun Satpol PP, ditegaskan Yani, sudah melakukan penataan kepada para pedagang.

"Tanah Abang ditata, transportasi, orang jalan, tentang flow. Nanti akan diumumkan oleh Pak Gubernur. Persiapan Satpol PP ketika sudah diterapkan nanti aturan akan ditetapkan Satpol," paparnya.

Ombudsman sebelumnya menyatakan tengah menunggu tindak lanjut Pemprov DKI atas penertiban PKL. Ombudsman akan mengawasi tindak lanjut atas rekomendasi atas kinerja Satpol PP.

"Kami mengimbau pemda DKI agar perda yang dibuat oleh pemda DKI kemudian jangan disia-siakan. Sebab, masyarakat yang lebih luas lagi butuh ketertiban, butuh keindahan, butuh trotoar yang seyogianya untuk berjalan tidak diisi oleh PKL," ujar anggota Ombudsman Adrianus Meliala di kantor Ombudsman, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (29/11). (fdu/fdn)


Berita Terkait