"Pencurian ini terjadi di Pos Pengungsian Gunung Agung, Jalan Gunung Ringin, Denpasar," kata Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat Iptu Aan Saputra kepada detikcom, Senin (4/12/2017).
Pelajar tersebut memasuki pos pengungsian pada pukul 05.00 Wita. Sebagian besar pengungsi tengah terlelap saat itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas lalu melakukan pengembangan dan didapatkan ciri-ciri pelajar tersebut. Tak lama kemudian, pelajar itu ditangkap sepulang sekolah dan mengakui seluruh perbuatannya.
"Saat pelaku pulang sekolah, diamankan dan mengakui mencuri ponsel dan dijual. Uangnya untuk dipakai belanja dan bayar SPP sekolah," ucap Aan.
Polisi turut memeriksa Yoga Pramono, yang menjadi pembeli ponsel curian tersebut. Dari tangan pelajar itu, polisi menyita uang tunai Rp 1.950.000, 1 unit ponsel Oppo Gold, dan 1 buah gitar akustik.
"Kita kenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya kurungan penjara selama 1 tahun," ungkap Aan. (edo/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini