Saksi itu atas nama Otto Patriawan, yang menjabat Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas V Pulang Pisau. Dia mengaku menerima Rp 800 juta dari Adi Putra.
Adi Putra didakwa melakukan suap kepada Dirjen Hubla nonaktif Antonius Tonny Budiono. Modus pemberian suap itu tergolong baru, yaitu dengan memberikan kartu ATM kepada penerima suap sehingga uang dengan mudah ditransfer ke ATM tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari total Rp 800 juta, Otto mengaku sudah memakainya Rp 100-200 juta. Namun dia mengaku sudah mengembalikannya ke KPK.
"Iya, sekitar Rp 100-200 juta. Tapi sudah saya kembalikan," ucap Otto.
Selain itu, jaksa menanyakan uang itu untuk apa saja. Otto mengaku Rp 150 juta dipinjamkannya kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) bernama Sapril.
"Sisanya untuk PPK saya, Sapril, Rp 150 juta dalam bentuk ATM, saya pinjamkan," ucap Otto.
Setelah itu, Otto mengaku membuang ATM itu. Dia membuangnya ketika mendengar kabar adanya OTT.
"Kenapa dibuang ATM?" tanya jaksa.
"Saya takut saja, waktu dengar OTT baru saya buang," ucap Otto. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini