"Pernah menerima sesuatu dari terdakwa? Berupa apa?" tanya jaksa KPK kepada Mauritz saat sidang dengan terdakwa Adi Putra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (4/12/2017).
"Iya, ada uang bulan Juli 2017. Uang sudah saya kembalikan Rp 88 juta," jawabnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diterima langsung atau transfer?" tanya jaksa.
"Melalui ATM. Saya lupa Pak, kalau nggak salah iya (Bank Mandiri)," jawab Mauritz.
"Lalu ATM saat ini di mana?" tanya jaksa kembali.
"Saya buang, Pak," kata Mauritz.
Menurut Mauritz, uang itu diberikan Adi Putra kepadanya agar pindah ke Surabaya. Mauritz menyebut Adi Putra berdomisili di Surabaya.
"Terdakwa mau pindah ke Surabaya. Beliau menawarkan membantu perpindahan itu saja. Istilah uang untuk dipinjamkan agar saya bisa pindah ke Surabaya," ucap Mauritz. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini