"Unsurnya ada pencemaran nama baik, fitnah, juncto UU ITE. Yang akan dilaporkannya dua orang ini. Si stafnya sama Dirut TransJakarta," kata pengacara Dewi, Maha Awan Buana, saat dihubungi, Senin (4/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena dia juga kan mengucapkan kata-kata di media. Bahwa Mas Angga mau menabrakkan-lah, menyebutkan kata binatang. Kalau dia tidak bisa membuktikan, ya dengan terpaksa, kita melaporkan," jelasnya.
Rencananya, Dewi Persik akan membuat laporan di Polda Metro Jaya sore nanti. Harry dan Budi Kaliwono akan dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Selain itu, Awan siap membuktikan kliennya mendapatkan diskresi dari kepolisian terkait pengawalan masuk jalur TransJ. Diskresi itu didapatkan karena mobil yang ditumpangi Dewi hendak mengantarkan orang sakit.
"Begini ya, nanti diskresi itu waktu berjalan, jalan, masuklah ke sana. Kan seperti itu. Dan kami bisa membuktikan bahwa ada pengawalan itu kami bisa buktikan. Ada orang sakit minta dikawal, kan seperti itu. Setelah dilihat ada kemacetan dia menggunakan diskresinya," tuturnya.
Sebelumnya, Harry melapor terkait insiden terobos busway Dewi Persik. Harry melapor ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (2/12). Nomor laporan tersebut teregister dengan nomor LP/5891/XII/2017/PMJ/DIT RESKRIMUM. Status terlapor dalam kasus ini masih dalam lidik.
"Dia membuat laporan karena merasa terancam atau terintimidasi (saat insiden penerobosan busway)," ujar juru bicara PT TransJakarta, Wibowo, saat dimintai konfirmasi detikcom, Minggu (3/12).
Pasal yang dilaporkan ialah Pasal 335 KUHP tentang ancaman dan kekerasan, Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas, dan Pasal 315 KUHP tentang fitnah.
Saksikan video 20detik untuk melihat tanggapan polisi mengenai diskresi Dewi Persik di sini:
[Gambas:Video 20detik] (knv/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini