Salah satu yang menjadi perhatian Sandi terkait revisi Pergub izin usaha adalah masalah zonasi. Sandi mengatakan banyak warga sulit untuk mendapat izin usaha karena masalah zonasi.
"Saya lagi mencoba (merevisi Pergub) izin usaha," kata Sandi di Masjid Jami Nurul Falah, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu (3/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi banyak yang memberikan (masukan), sangat kekhawatiran dari segi susahnya mendapatkan izin usaha, karena zonasi. Kebetulan kita lagi melakukan pembahasan untuk tata ruang ke depan. Salah satunya zonasi, saya minta di leading sector Pak Edi Junaedi (Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta) untuk usaha kecil," ujarnya.
Sandi mengatakan, dengan ketatnya aturan tentang zonasi tersebut maka pendirian hingga perkembangan usaha kecil di Jakarta akan terkendala. Hal tersebut yang kemudian melatarbelakangi keinginannya untuk merevisi Pergub terkait izin usaha.
"Usaha yang ingin betul-betul berkembang yang terbentur permasalahan zonasi ini kita cari solusinya. Itu mungkin pergubnya saya dorong (revisi)," ucapnya.
Peraturan terkait zonasi industri tercantum dalam Perda No.1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR & PZ). Perda yang merupakan aturan turunan dari UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang itu, telah berimbas pada tempat usaha di Jakarta yang terancam menjadi ilegal karena berdiri di lokasi yang tidak sesuai zonasi.
Hingga kini Pemprov DKI telah merevisi empat Pergub yang sebelumnya diundangkan. Pergub tersebut di antaranya, Pergub tentang Pengelolaan Kawasan Monas, Pergub tentang TGUPP, Pergub tentang Pakaian Dinas, dan Pergub tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2018. (nvl/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini