"Biar aja kalau ada yang beranggapan seperti itu," kata Kombes Iwan saat dihubungi detikcom, Sabtu (2/12/2017).
Baca juga: Ini 3 Cuitan Ahmad Dhani yang Dipolisikan |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fadli Zon menyampaikan pernyataan itu setelah mengikuti aksi Reuni 212 di Monas, Jakarta Pusat, tadi. Dia merasa heran cuitan di akun twitter Ahmad Dhani ditindaklanjuti sampai proses penyidikan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
"Kalau kasus Ahmad Dhani ini murni kriminalisasi. Masak orang bikin tweet begitu, itu tidak bicara orangnya, tidak bicara agamanya, tidak bicara rasnya, seperti orang mengatakan pembunuh itu brengsek," ucap Fadli.
Fadli menuding ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan kewenangan polisi untuk menjerat Dhani.
"Menurut saya, itu mengada-ada. Dan itu cara-cara yang tidak menjadikan hukum sebagai panglima mungkin ada pihak tertentu menggunakan hukum sebagai alat kekuasaan dan alat untuk menakuti orang yang kritis," sambung Fadli.
Dhani ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian dan diperiksa selama 20 jam beberapa hari lalu di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Dugaan ujaran kebencian oleh Dhani dilaporkan mantan relawan Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat, Jack Boyd Lapian. Ada tiga cuitan yang dilaporkan. (aud/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini