"Kalau untuk imam, ya cukup imam di jemaahnya saja. Kalau ada yang mengangkat imam, yang mengangkat imam jemaah sendiri, yang pasti kuorum tak merepresentasikan umat Islam di Indonesia," ujar Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah PBNU Robikin Emhas saat dihubungi, Sabtu (2/12/2017).
"Mereka hanya sebagian kecil di antara umat Islam yang ada, sehingga tak perlu ada klaim dengan menisbatkan seseorang menjadi imam," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Betapa rendah kedudukan agama bila dijadikan aspirasi politik hanya untuk menangguk keuntungan politik elektoral. Apalagi sekadar dikonversi dengan perolehan suara dalam politik elektoral lima tahunan," terangnya.
Kongres 212 juga meminta pemerintah menghentikan kriminalisasi terhadap ulama. Menurut Robikin, setiap warga negara yang terbukti melanggar hukum harus diproses dan ditindak.
"Hukum berlaku untuk semua. Begitu juga akses keadilan harus terbuka bagi setiap warga negara (justice for all), tanpa terkecuali. Konsekuensinya, penegakan hukum (law enforcement) harus dilakukan. Sehingga setiap warga negara yang diduga melanggar hukum berdasarkan alat bukti yang cukup harus siap diproses secara hukum," paparnya.
Sebelumnya, Ketua Presidium Alumni 212 mengatakan kongres menyepakati bahwa Rizieq diangkat menjadi Imam Besar Umat Indonesia. Hal itu disampaikan saat orasi Reuni 212 hari ini.
"Inti dari maklumat kami semua peserta kongres menguatkan kembali komitmen kembali seluruh alumni 212, Habib Rizieq sebagai imam besar umat Indonesia. Oleh karenanya, meminta dengan sangat kepada pemerintah menghentikan kriminalisasi kepada kita seluruh kasus yang dimanipulasi," kata Slamet di panggung Reuni 212, Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (2/12). (dkp/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini