Guru Malayanti saat ditemui di kediamannya, Kelurahan Tanjung, Wajo, Sabtu (2/12/2017) mengaku lega dan bersyukur dengan kesepakatan damai yang dilakukan.
Bagi Malayanti kejadian ini menjadi cobaan bagi dirinya. Dia memetik hikmah agar hidup lebih baik. Namun ada hal yang menyisakan kerisauan Malayanti. Pada poin ketiga kesepakatan damai dan perjanjian, pihak pelapor yakni orang tua korban, Busriyadi akan menempuh proses hukum bila guru Malayanti mengulangi perbuatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
|
"Intinya di poin ke-3 ini, jika mencubit siswa sudah dianggap sebagai penganiayaan. Maka mungkin kami dan rekan guru yang lain sudah susah menjalankan peran sebagai pendidik," ujar Malayanti.
Perundingan damai yang menghasilkan perjanjian kedua belah pihak ini disepakati dalam pertemuan tertutup di ruang Wakapolres Wajo, Kamis (30/11) malam.
Malayanti ingin UU Perlindungan Anak juga menyesuaikan lingkungan sekolah. Dengan begitu para guru tetap bisa menjalankan tugas dan tanggungjawabnya.
Malayanti dilaporkan ke polisi karena mencubit siswa di SMA Negeri 3 Wajo saat kelas kewirausahaan pada 6 November. Saat penyampaian materi, seorang siswa bermain ponsel dan diingatkan Mala dengan mencubit lengan siswanya. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini