4 Penyelundup Sabu di Bandara SSK II Dibayar Rp 24 Juta Per Orang

4 Penyelundup Sabu di Bandara SSK II Dibayar Rp 24 Juta Per Orang

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Sabtu, 02 Des 2017 13:26 WIB
4 Penyelundup Sabu di Bandara SSK II Dibayar Rp 24 Juta Per Orang
Paket sabu yang diselundupkan di Bandara Pekanbaru (dok. Istimewa)
Pekanbaru - Empat pria yang ditangkap karena menyelundupkan sabu di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru bertugas sebagai kurir. Per orang dibayar Rp 24 juta.

"Selama ini, jika ada kurir membawa sabu maksimal dibayar Rp 5 juta untuk sekali bawa. Kali ini keempat tersangka dibayar cukup besar, Rp 24 juta, bila sampai tujuan," ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Susanto saat dihubungi, Sabtu (2/12/2017).

Upah sebagai kurir, menurut Santo, dihitung berdasarkan paket bungkusan. Ada 8 bungkusan dengan berat rata-rata 750 gram. Untuk satu bungkusan, mereka diupah Rp 12 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setiap pelaku membawa dua bungkusan yang diletakkan di paha atau selangkangan mereka. Satu bungkusan upahnya Rp 12 juta, jadi setiap orang akan menerima upah Rp 24 juta," kata Santo.

Keempat kurir ini ditangkap pada Jumat (1/12) pukul 09.00 WIB di Bandara SSK II Pekanbaru. Keempatnya ditangkap petugas Bandara SSK II dan diserahkan ke Polresta Pekanbaru.

Keempatnya datang dari Kendari ke Pekanbaru untuk mengambil sabu dan membawanya ke Bandung. Mereka menggunakan pesawat terbang dari Pekanbaru.

Keempat tersangka adalah M Rizal (23), M Safar (32), M Arif (26), dan Fredi Agnes (24). (cha/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads