"Selama ini, jika ada kurir membawa sabu maksimal dibayar Rp 5 juta untuk sekali bawa. Kali ini keempat tersangka dibayar cukup besar, Rp 24 juta, bila sampai tujuan," ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Susanto saat dihubungi, Sabtu (2/12/2017).
Upah sebagai kurir, menurut Santo, dihitung berdasarkan paket bungkusan. Ada 8 bungkusan dengan berat rata-rata 750 gram. Untuk satu bungkusan, mereka diupah Rp 12 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat kurir ini ditangkap pada Jumat (1/12) pukul 09.00 WIB di Bandara SSK II Pekanbaru. Keempatnya ditangkap petugas Bandara SSK II dan diserahkan ke Polresta Pekanbaru.
Keempatnya datang dari Kendari ke Pekanbaru untuk mengambil sabu dan membawanya ke Bandung. Mereka menggunakan pesawat terbang dari Pekanbaru.
Keempat tersangka adalah M Rizal (23), M Safar (32), M Arif (26), dan Fredi Agnes (24). (cha/fdn)











































