"Penyidik menerima pengembalian uang dari salah satu pihak yang terkait dengan kasus ini. Nilai uang sekitar ratusan juta rupiah, terhadap uang tersebut dilakukan penyitaan," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Sabtu (2/12/2017).
Pengembalian uang ini, disebut Febri, membantu penyidik dalam menangani perkara. Pengembalian uang akan menjadi faktor meringankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK melakukan OTT pada Selasa (28/11). Dari OTT, diamankan duit Rp 4,7 miliar dari total suap yang seharusnya Rp 6 miliar.
Duit suap diduga berasal dari rekanan Pemprov Jambi yang disebut duit 'ketok'. Pemberian uang dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan RAPBD Jambi 2018.
KPK menyebut seluruh fraksi di DPRD Jambi diduga mendapat suap RAPBD Jambi 2018.
Ada empat tersangka dalam kasus suap ini, yakni anggota DPRD Jambi Supriono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan, dan Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifuddin. (fdn/fdn)











































