Indonesia dipastikan menjadi anggota IMO kategori C setelah dilakukan proses voting yang dipimpin langsung oleh Sekjen IMO Kitack Lim di kantor IMO, Albert Embankment, Lambeth, Jumat (1/12/2017) petang waktu setempat.
"Urutan ke delapan kategori C, Indonesia dengan 132," kata Sekjen IMO Kitack Lim membacakan bagian hasil voting.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Indonesia kembali menjadi anggota Dewan IMO Kategori C periode 2018 β 2019 dengan mendapatkan 132 suara dan menduduki peringkat ke-8 dari 24 Negara anggota IMO yang mencalonkan di Dewan IMO Kategori C," ujar Rudiana.
Dewan IMO kategori C merupakan perwakilan dari negara-negara yang mempunyai kepentingan khusus dalam angkutan laut dan mencerminkan pembagian perwakilan yang adil secara geografis.
Dalam pemilihan ini, terdapat 172 negara pemilih yang memiliki 159 suara sah dan 1 suara dinyatakan tidak sah. Di Kategori C, Singapura menjadi negara yang menduduki peringkat pertama dengan perolehan jumlah suara sebanyak 142 suara," ujar Rudiana.
Adapun peringkat kedua diraih oleh Turki (138), diikuti oleh Cyprus (136), Malta (136), Moroko (134), Mesir (133), Meksiko (133), Indonesia (132), Malaysia (131),Peru (129), Belgia (128), Chile (126), Philipina (124), Denmark (123), Afrika Selatan (121), Jamaika (120), Kenya (120), Thailand (120), Liberia (116), Bahama (110).
"Ada empat negara lainnya yang tidak masuk keanggotaan dewan IMO kategori C, yaitu: Arab Saudi (105), Antigua Barbuda (103), Nigeria (98) dan Algeria (94)," lanjut Rudiana.
Delegasi Indonesia dalam rangkaian sidang IMO sejak Senin (27/12) lalu ini dipimpin langsung oleh Menhub Budi Karya Sumadi. Budi Karya memberikan pidato di depan pimpinan delegasi negara-negara IMO pada Selasa (28/12) lalu. Dubes RI untuk Inggris Rizal Sukma yang merupakan alternate head of delegation memimpin delegasi setelah Budi Karya bertolak ke tanah air pada Rabu (29/12).
Terpilihnya Indonesia sebagai anggota IMO ini merupakan buah dari diplomasi yang dilakukan delegasi ke para negara anggota. Selain itu, Indonesia juga melakukan langkah nyata dengan melakukan ratifikasi aturan maupun protokol yang diterapkan IMO.
IMO adalah badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang didirikan pada 1948. Badan ini bertanggung jawab atas isu-isu keselamatan dan keamanan pelayaran serta pencegahan terhadap polusi laut. IMO saat ini beranggotakan 172 negara serta 3 associate members dengan kantor pusat berada di Inggris.
Sebagai anggota, Indonesia memiliki posisi tawar yang tinggi dan fungsi penting serta strategis dalam banyak hal di bidang transportasi laut. Bahkan Indonesia ikut menentukan arah dan kebijakan penyusunan aturan maritim internasional yang juga berpengaruh terhadap kebijakan maritim nasional. Di sisi lain, dengan menjadi anggota IMO, Indonesia selalu mengikuti perkembangan bisnis maupun hukum pelayaran di dunia internasional.
Baca juga: Menhub Ungkap Pentingnya Keanggotaan IMO Bagi Indonesia
Kategori C ini terdiri dari negara-negara yang mempunyai kepentingan khusus dalam angkutan laut dan mencerminkan pembagian perwakilan yang adil secara geografis. Bersama Indonesia yang berada di urutan delapan, ada 19 negara lain yang masuk kategori ini, yakni Singapura, Turki, Cyprus, Malta, Maroko, Mesir, Meksiko, Malaysia, Peru, Belgia, Chili, Filipina, Denmark, Afrika Selatan, Jamaika, Kenya, Thailand, Liberia dan Bahama.
Sedangkan dewan IMO Kategori A yang terpilih adalah China, Jepang, Italia, Panama, Yunani, Korea Selatan, Rusia, Inggris, Norwegia dan Amerika Serikat. Negara Kategori A ini merupakan negara yang mewakili armada pelayaran niaga internasional terbesar dan sebagai penyedia angkutan laut internasional terbesar.
Untuk Dewan IMO Kategori B terdiri dari 10 negara yang mewakili kepentingan terbesar dalam penyelenggara jasa perdagangan lewat laut atau International Seaborne Trade. Negara-negara kategori B yang terpilih adalah Jerman, India, Australia, Prancis, Kanada, Spanyol, Brazil, Swedia, Belanda dan UAE.
(fjp/dnu)