"Anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama Bea Cukai Pusat dan Bea Cukai Tanjung Priok melakukan pemeriksaan terhadap 3 kontainer barang dari Pontianak yang dibawa ke Tanjung Priok menggunakan kapal Tasik Mas," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Eko Hadi Santoso lewat keterangan tertulisnya, Jumat (01/12/2017).
Kain seprai yang ditemukan dari kontainer (Foto: Dok. Polres Pelabuhan Tanjung Priok) |
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Dedi mengatakan kontainer berisi kosmetik diamankan polisi. Barang tersebut diduga ilegal karena tak ada keterangan pakai dan bahasa Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, saat ini belum ada orang yang dimintai pertanggungjawaban terkait barang tersebut. Di dalam kontainer berukuran 20 kaki tersebut terdapat kosmetik jenis oil for skin dengan merek Astringent yang dibungkus dalam kardus.
Kosmetik yang ditemukan yakni oil for skin (Foto: Dok. Polres Pelabuhan Tanjung Priok) |
Sementara itu, dua kontainer berisi kain seprai diamankan oleh petugas Bea Cukai. Kain seprai tersebut ditemukan dalam 2 kontainer berukuran 40 kaki yang dibungkus dalam karung.
"Yang kain kena kepabeanan," ucap dia.
Dalam pemeriksaan ini, ditemukan juga arang batok kelapa yang dibungkus dalam karung. Arang yang ada dalam kontainer berukuran 40 kaki tersebut tak diamankan. (jbr/dnu)












































Kain seprai yang ditemukan dari kontainer (Foto: Dok. Polres Pelabuhan Tanjung Priok)
Kosmetik yang ditemukan yakni oil for skin (Foto: Dok. Polres Pelabuhan Tanjung Priok)