Hal itu disampaikan Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Ditjen Perhubungan Laut Junaidi saat membacakan intervensi Pemerintah Indonesia pada sidang IMO Assembly ke-30, di Albert Embankment, London, Kamis (30/11) waktu setempat. Intervensi dilakukan saat sidang memasuki agenda A 30/8 IMO Member State Audit Scheme mengenai laporan kemajuan pelaksanaan Audit Scheme bagi negara-negara anggota IMO.
Untuk diketahui, Indonesia sebagai anggota IMO kategori C telah melaksanakan audit sukarela dalam Voluntary IMO Members State Audit Scheme (VIMSAS) pada 2014 lalu. IMO mewajibkan negara-negara anggota untuk mengikuti IMO Members State Audit Scheme (IMSAS) yang bersifat mandatory. Untuk Indonesia, audit dijadwalkan pada 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"VIMSAS adalah audit sukarela yang dilakukan IMO kepada negara anggotanya terhadap implementasi ratifikasi konvensi di negaranya. VIMSAS ditetapkan sebagai mandatory audit pada tahun 2016, semua negara anggota wajib mentaati dan melaksanakan audit di bawah kerangka VIMSAS. Adapun Indonesia telah melakukan VIMSAS pada tahun 2014. Indonesia telah dijadwalkan oleh IMO untuk diaudit secara mandatory pada tahun 2022," kata Junaidi.
Adapun hasil pelaksanaan VIMSAS di tahun 2014 telah menghasilkan beberapa catatan dan temuan dari auditor IMO yang telah ditindaklanjuti oleh Indonesia dalam bentuk corrective action plan. Junadi mengatakan, keseriusan Indonesia untuk menyiapkan IMSAS merupakan bentuk peran aktif Indonesia untuk mendukung program yang dikeluarkan IMO.
Dalam rangkaian sidang IMO ini, Menhub Budi Karya Sumadi yang merupakan pimpinan delegasi telah menyerahkan piagam aksesi ratifikasi ke Sekjen IMO Kitack Lim. Penyerahan piagam itu artinya Indonesia melakukan ratifikasi terhadap aturan atau protokol dari IMO.
Piagam ratifikasi itu terkait dengan Protocol of 1988 relating to the International Convention for the Safety of Life at Sea (SOLAS) 1974 dan Protocol 1988 relating to Loadline 1966. Budi Karya mengatakan ratifikasi protocol 1988 yang berkaitan dengan Solas 1974 dituangkan melalui Peraturan Presiden RI no. 57/2017 tanggal 30 Mei 2017 dan ratifikasi Protocol 1988 berkaitan dengan Loadlines 1966 dituangkan melalui Peraturan Presiden No. 84/2017 tanggal 21 Agustus 2017.
Protokol 1988 Solas mengatur tentang harmonisasi masa berlaku sertifikat dan pelaksanaan pemeriksaan yang terdiri atas pemeriksaan awal kapal, pemeriksaan tahunan, pemeriksaan antara dan pemeriksaan pembaharuan. Sedangkan protokol 1988 Loadlines mengatur harmoninasi sertifikat pemeriksaan batas garis muat kapal yang aman bagi keselamatan kapal, pencegahan kelebihan muatan dan keselamatan lambung timbul, keselamatan platform serta peningkatan stabilitas kapal. (fjp/hri)











































