Polisi Minta Gubernur Anies Kaji Ulang Sistem Ganjil Genap

Polisi Minta Gubernur Anies Kaji Ulang Sistem Ganjil Genap

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 01 Des 2017 15:12 WIB
Polisi Minta Gubernur Anies Kaji Ulang Sistem Ganjil Genap
Foto: Grandyos Zafna/detikcom
Jakarta - Polda Metro Jaya meminta agar sistem 'Ganjil-Genap' nomor pelat kendaraan di beberapa ruas jalan di Jakarta dievaluasi oleh Gubernur DKI Anies Baswedan. Ada alasan polisi meminta Anies mengkaji ulang sistem tersebut.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan sistem 'Ganjil-Genap' yang sudah diterapkan kurang-lebih setahun merupakan program transisi pengganti Three in One menuju program permanen, yakni ERP (Electronic Road Pricing) atau jalan berbayar. Selama sistem tersebut diberlakukan, Budiyanto menyebut, tim independen telah melakukan kajian sebanyak dua kali.

Hasil dari pengkajian tersebut, kata Budiyanto, menunjukkan beberapa indikator yang mengarah pada situasi lalu lintas yang lebih baik. Sistem 'Ganjil-Genap' membuat adanya penurunan volume lalu lintas, peningkatan kecepatan berkendara, peningkatan alih moda dari kendaraan pribadi ke transportasi umum, dan waktu tempuh yang menjadi singkat. Namun, dalam lima bulan terakhir ini kondisi menjadi berbeda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasil pemantauan secara kasatmata, 5 bulan terakhir adanya peningkatan volume lalu lintas pada ruas penggal jalan 'Ganjil-Genap'," terang Budiyanto, Jumat (1/12/2017).

Dengan perkembangan situasi tersebut, Budiyanto mengatakan, Ditlantas Polda Metro Jaya pernah mengirim surat kepada Gubernur DKI waktu itu untuk dilakukan pengkajian kembali terhadap program tersebut yang melibatkan tim independen. Namun dia menyebut sampai sekarang surat tersebut belum ditindaklanjuti.

"Tujuan pengkajian ulang untuk mengetahui perkembangan terakhir terhadap program tersebut dari beberapa indikator (volume, kecepatan, alih moda, dan travel time)," sebut Budiyanto.

Lebih lanjut dikatakan Budiyanto, pihaknya telah menggelar focus group discussion (FGD) terkait kemungkinan penerapan ERP menggantikan 'Ganjil-Genap'. Soal perangkat ERP sendiri, disebut Budiyanto, dalam proses lelang.

"Hasil dari FGD mendorong ERP segera dapat direalisasikan," jelas Budiyanto.

Sistem 'Ganjil-Genap' untuk mengatur lalu lintas di Jakarta mengacu pada kalender nasional. Jika tanggal ganjil, mobil yang boleh melintas di ruas 'Ganjil-Genap' hanya yang bernomor polisi ganjil, begitu juga sebaliknya. Dalam catatan Budiyanto, sejak diberlakukan pada 30 Agustus 2016 sampai sekarang, sudah 10.326 pelanggar yang ditilang terkait sistem 'Ganjil-Genap'.

Aturan sistem 'Ganjil-Genap' berlaku pada hari Senin sampai Jumat. Hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional tidak berlaku. Sistem 'Ganjil-Genap' berlaku sejak pukul 07.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore pukul 16.00 WIB sd 20.00 WIB dan diterapkan pada kendaraan roda empat. (gbr/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads