Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP Muhammad Taufiq mengatakan kedua pelaku yang berinisial HA (19) dan MFH (18) ditangkap setelah mencuri sembilan telepon seluler di sebuah counter ponsel di Banda Aceh. Saat itu keduanya beraksi bersama seorang temannya yang masih diburu polisi.
"Dua pelaku tersebut kita tangkap pada Selasa, 28 November, sekitar pukul 13.00 WIB di Banda Aceh," kata Taufiq saat diminta konfirmasi detikcom, Jumat (1/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemilik toko ponsel merasa kehilangan barang miliknya pada Minggu, 26 November lalu. Setelah mengetahui kios miliknya dibobol maling, korban melapor ke polisi.
Setelah menerima laporan, polisi turun tangan memburu pelaku. Pelaku pun tertangkap dan mengakui perbuatannya. Selama beraksi, para pelaku ini sudah melakukan aksi pencurian dan penjambretan di sejumlah lokasi di Banda Aceh.
Kepada polisi, pelaku mengaku pernah mencuri 17 kotak amal masjid dan menjambret sejumlah korban. Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolresta Banda Aceh.
"Kita akan melakukan pengembangan kembali terhadap keterangan pelaku dan mencari korban yang belum membuat laporan polisi," jelas Taufiq. (tor/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini