"KontraS bersama dengan LBH Maromoi, Maluku Utara saat ini tengah melakukan pendampingan hukum terhadap Ibu YN, istri dari Alm La Gode (korban penyiksaan hingga tewas) yang terjadi di Pulau Taliabu, Maluku Utara pada tanggal 24 Oktober 2017 lalu," kata komisioner KontraS Yani Andriyani dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/12/2017).
Baca Juga: Denpom Selidiki Kematian Warga Ternate yang Diduga Libatkan Oknum TNI
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdapat polaβpola yang dipakai anggota Pos Satgas dan anggota Pospol untuk membelokkan fakta peristiwa yang sesungguhnya terjadi. Hal ini terlihat dari adanya pertama, pola stigmatisasi terhadap La Gode sebenarnya telah menjadi korban dalam kasus ini dengan mencari-cari kesalahan yang bersangkutan. La Gode dianggap telah melakukan tindak pidana hingga pantas untuk disiksa hingga tewas," terangnya.
Yani mengatakan ada tindakan untuk mencari simpati massa dari oknum TNI untuk menutupi kasus tersebut. Oknum TNI juga disebut memberikan uang kerohiman sebasar 1.400.000 dan beras kepada YN untuk tidak melanjutkan kasus kematian suaminya ke ranah hukum.
"Kedua, adanya upaya mobilisasi dari satgas untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat untuk mengambil tindakan di luar prosedur hukum. Hal ini terlihat dari adanya upaya melakukan adu domba terhadap masyarakat dan keluarga korban dengan adanya permintaan tanda tangan sebagai bentuk dukungan masyarakat atas kematian La Gode," tutur Yani.
"Dan Ketiga, adanya pemberian uang kerohiman dan beras dari anggota Pos Satgas kepada pihak keluarga dengan tujuan untuk menghentikan penuntutan kasus kematian La Gode," sambungnya.
KontraS menyesalkan tindakan kekerasan yang dialamatkan kepada La Gode meskipun telah mengaku mencuri singkong parut. Yani menyesalkan kesewenang-wenangan yang terjadi serta mendesak LPSK untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan keluarga korban.
Baca Juga:
Selidiki Kematian Warga Ternate, Panglima TNI Kirim Polisi Militer
"Kami mendesak Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk pertama, memberikan perlindungan secara maksimal terhadap keluarga korban dan saksi-saksi yang mengetahui tindakan sewenang-wenang yang dilakukan aparat terhadap La Gode. Dan Kedua, kami juga mendesak LPSK mengawal proses hukum yang tengah berjalan baik di POM TNI, Propam Polda Maluku Utara dan Reskrim Polda Maluku Utara," ucap Yani. (fdu/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini