"Ini yang akan kita buka seterang benderangnya," ucap Sandi di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (30/11/2017).
Sandi ingin, raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau Coorporate Social Responsibilty (CSR) sebagaimana telah disahkan dalam RAPBD 2018, dapat mengkategorikan penggunaan anggaran dana CSR. Sandi ingin melibatkan masyarakat dalam penggunaan CSR oleh Pemprov DKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ke depan kita akan buat public consultation," imbuhnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta akan membahas 45 rancangan peraturan daerah (Raperda) pada tahun 2018. Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan, menyebutkan, ada 33 Raperda yang diusulkan eksekutif dan 12 Raperda diusulkan DPRD.
"Kepada eksekutif yang telah mengusulkan rancangan peraturan daerah dan masuk dalam program pembentukan peraturan daerah DKI Jakarta tahun 2018, agar segera mempersiapkan naskah akademik dan Raperda serta data-data pendukung lainnya," kata Judistira dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat.
(adf/fdu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini