"Karena Irman dan Sugiharto dulu juga kooperatif dengan KPK bahkan mengajukan diri sebagai justice collaborator. Poin JC ini juga menjadi salah satu hal yang akan kita argumentasikan dalam proses kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap Irman dan Sugiharto," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).
"Prosesnya sudah berjalan. Sekarang tinggal menunggu tahapan lebih lanjut," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada pula memori krusial lain yang tidak dikabulkan oleh PT DKI yaitu soal tindakan korupsi e-KTP yang dilakukan bersama-sama dengan pihak lain yang diduga kuat terlibat oleh penyidik KPK terlibat. (nif/fdn)











































