KPK Ajukan Kasasi Putusan Banding Terdakwa e-KTP Irman-Sugiharto

KPK Ajukan Kasasi Putusan Banding Terdakwa e-KTP Irman-Sugiharto

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Kamis, 30 Nov 2017 23:03 WIB
KPK  Ajukan Kasasi Putusan Banding Terdakwa e-KTP Irman-Sugiharto
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - KPK sudah mengajukan kasasi atas putusan banding dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Salah satu yang ditekankan KPK adalah pengajuan justice collaborator (JC) oleh kedua terdakwa tersebut.

"Karena Irman dan Sugiharto dulu juga kooperatif dengan KPK bahkan mengajukan diri sebagai justice collaborator. Poin JC ini juga menjadi salah satu hal yang akan kita argumentasikan dalam proses kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap Irman dan Sugiharto," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).

"Prosesnya sudah berjalan. Sekarang tinggal menunggu tahapan lebih lanjut," kata dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya PT DKI memperberat hukuman uang pengganti 2 terdakwa kasus korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto. JC Irman dan Sugiharto juga ditolak dengan adanya putusan soal keduanya sebagai pelaku utama. Padahal JC hanya berlaku bagi saksi pelaku yang bukan otak kejahatan.

Ada pula memori krusial lain yang tidak dikabulkan oleh PT DKI yaitu soal tindakan korupsi e-KTP yang dilakukan bersama-sama dengan pihak lain yang diduga kuat terlibat oleh penyidik KPK terlibat. (nif/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads