Dalam website Mahkamah Agung, Kamis (30/11/2017), PK tersebut didaftarkan Rio Capella pada 3 November 2017. Dia memberi kuasa kepada pengacaranya, Dasril Affandi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belum diketahui apa isi lengkap dari permohonan PK itu. "Dalam proses pemeriksaan oleh tim," tulis website MA.
Rio Capella terbukti menerima suap untuk mengamankan perkara bansos di Kejaksaan Agung. Dia terbukti melanggar Pasal 11 UU No 20/2001 tentang tindak pidana korupsi. Rio dihukum di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan vonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Kasus ini juga melibatkan mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Pada 22 Desember 2016, Rio Capella pun menghirup udara segar setelah menjalani masa kurungannya. (rvk/asp)











































