"Tim jaksa penyidik dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan kegiatan penggeledahan di dua tempat, yakni di Bank Jatim cabang Jakarta yang berlokasi di Jalan Thamrin Boulevard dan di cabang pembantu di Wolter Mongonsidi," ujar Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).
Nirwan menjelaskan, sampai sore ini masih dilakukan penggeledahan. Penggeledahan itu dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus pembobolan kredit tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan penggeledahan tersebut terkait kasus pemberian kredit yang tak sesuai peruntukan atau pembobolan bank. Kasus ini merugikan negara senilai Rp 72,8 miliar.
"Kasusnya terkait dengan pemberian kredit yang tidak sesuai dengan peruntukannya, diduga melanggar prinsip kehati-hatian bank yang merugikan negara sebesar Rp 72 miliar," papar Nirwan. (rvk/rvk)