Guru Dipolisikan karena Cubit Siswa yang Main HP, Mahasiswa Demo

Guru Dipolisikan karena Cubit Siswa yang Main HP, Mahasiswa Demo

Zulkipli Natsir - detikNews
Kamis, 30 Nov 2017 17:57 WIB
Guru Malayati (zul/detikcom)
Wajo - Mahasiswa yang tergabung dalam berbagai organisasi kemahasiswaan menggelar aksi unjuk rasa di beberapa titik di Kota Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Mereka meminta guru Malayanti yang dipolisikan karena mencubit siswanya yang main HP saat kelas kewirausahaan dibebaskan dari segala tuduhan.

Aksi unjuk rasa digelar di tiga titik. Titik pertama aksi berada di Bundaran Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (30/11/2017) sejak pukul 10.30. Panasnya sengatan matahari tidak membuat peserta unjuk rasa gentar.

Mahasiswa peserta aksi bergantian memegang mikrofon dan berteriak menolak kriminalisasi terhadap guru. Salah seorang mahasiswa, Supris Mujabir, menyatakan dukungannya terhadap guru yang dianggapnya tidak bersalah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menganggap guru ini tidaklah bersalah. Kami pikir sudah ada undang-undang yang mengatur perihal guru mendapat perlindungan hukum terkait hal dan aspek dalam kewajiban saat proses pembelajaran siswa-siswinya," kata Supris.

Aksi yang kemudian dilanjutkan dengan mendatangi SMA Negeri 3 itu cukup membuat para pelajar heboh. Aksi ini berlanjut dengan mendatangi DPRD Kabupaten Wajo untuk menyampaikan aspirasi.

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Wajo, Sudirman Meru, yang bertugas menerima aspirasi mahasiswa, mengaku prihatin dengan adanya kejadian seperti ini. Dirinya berjanji akan secepatnya mengkaji kronologi kasus ini secara tuntas di kedua belah pihak.

Namun, jika melihat dari perspektif para demonstran yang datang membawa aspirasi ini sesuai dengan faktanya, kasus ini harus dikembalikan meregulasi yang lain, bukan hanya mengacu pada hukum perlindungan anak.

"Kadang di setiap daerah beda muatan lokalnya. Kami di Kabupaten Wajo sebelum lahir Undang-Undang Perlindungan Anak, kalau dulu dipukul sama guru, orang tua kami merasa terwakili dalam pembinaan. Namun aturan ini membuat pembatasan terhadap para guru," kata Sudirman.

Kelompok mahasiswa yang menolak kriminalisasi tersebut adalah:

1. Lembaga Hukum (Lakum) HAM DPC PKB Wajo
2. PMII Wajo
3. GP Ansor
4. Banser
5. Gemasaba
6. Dema IAI As'adiyah
7. Kerukunan Pemuda Wajo
8. HMI Wajo9. SAR Prima
10. Mapala 17 STIA

Sebagaimana diketahui, guru Mala menegur muridnya yang main HP saat berlangsung kelas kewirausahaan pada 6 November 2017. Mala terpaksa mencubit muridnya karena terus main HP. Anehnya, Mala malah dilaporkan ke Polres Wajo dan sudah diperiksa polisi di kasus itu. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads