"Saya sadar saya salah, saya berniat kembalikan uang yang saya terima USD 2,5 juta. Karena itu uang negara dan saya mau hidup tenang," kata Andi Narogong saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (30/11/2017).
Andi menjelaskan pernah memberikan uang USD 1,5 juta kepada mantan Dirjen Dukcapil Irman melalui Vidi Gunawan. Ada juga pemberian lainnya kepada Irman sebesar USD 700 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mengganti kerugian negara itu, Andi mengaku sudah mencicil uang USD 350 ribu selama ini. Uang tersebut sudah ditransfer ke rekening KPK.
"Saya sudah mulai mencicil USD 350 ribu, dikirim ke KPK," kata Andi. (fai/fdn)











































