Andi Narogong Janji Kembalikan Uang USD 2,5 Juta ke KPK

Andi Narogong Janji Kembalikan Uang USD 2,5 Juta ke KPK

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 30 Nov 2017 17:32 WIB
Andi Narogong Janji Kembalikan Uang USD 2,5 Juta ke KPK
Andi Narogong (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Terdakwa perkara korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong berjanji akan mengembalikan uang USD 2,5 juta kepada negara lewat KPK. Uang itu diperolehnya selama mengikuti lelang proyek pengadaan e-KTP.

"Saya sadar saya salah, saya berniat kembalikan uang yang saya terima USD 2,5 juta. Karena itu uang negara dan saya mau hidup tenang," kata Andi Narogong saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (30/11/2017).

Andi menjelaskan pernah memberikan uang USD 1,5 juta kepada mantan Dirjen Dukcapil Irman melalui Vidi Gunawan. Ada juga pemberian lainnya kepada Irman sebesar USD 700 ribu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah saya lapor eksekusi pertama, kedua USD 7.000 untuk Irman minta USD 700 ribu, urusin juga dong kami-kami ini. Saya bilang, 'Pak, itu Bapak ada di percetakan, di PT PNRI karena memang kami memang sudah ada kesepakatan.' Jadi total USD 2,2 juta yang sudah saya kasih," ucap Andi.

Untuk mengganti kerugian negara itu, Andi mengaku sudah mencicil uang USD 350 ribu selama ini. Uang tersebut sudah ditransfer ke rekening KPK.

"Saya sudah mulai mencicil USD 350 ribu, dikirim ke KPK," kata Andi. (fai/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads