"kan saya sudah bilang sama KPK, silakan saja bikin pakai surat panggilan resmi ke alamatnya, jangan dititipkan pada orang lain. Kalau sesuai dengan alamatnya pasti dapat," ujar Fredrich saat dihubungi, Kamis (30/11/2017).
Bukannya tanpa alasan. Sebelumnya, surat panggilan KPK kepada Dwina memang dikirimkan ke alamat Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII No 19, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Namun, surat itu harus dibawa kembali oleh petugas sebab disebut sudah 6 tahun tidak tinggal bersama orangtuanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya (di Indonesia)," tegas Fredrich.
KPK mengatakan masih memerlukan keterangan Rheza dan Dwina terkait kepemilikan dan peralihan saham 2 perusahaan yang diduga berafiliasi dengan dugaan korupsi e-KTP. Perusahaan itu adalah PT Murakabi Sejahtera dan PT Mondialindo Graha Perdana (MGP).
Rheza merupakan mantan Komisaris PT MGP, sementara Dwina pernah menjabat Komisaris PT Murakabi Sejahtera. Saham terbesar PT Murakabi diketahui dipegang oleh PT MGP.
PT Murakabi Sejahtera menjadi perusahaan yang terlibat dalam Konsorsium Murakabi bentukan Tim Fatmawati. Bersama dua konsorsium lain, yaitu Konsorsium Astagraphia dan Konsorsium PNRI, tim ini kemudian mengatur pemenangan tender proyek e-KTP di tangan Konsorsium PNRI.
(nif/fdn)