"Di luar sana ada yang bilang tidak ada itu kerugian negara e-KTP. Menurut Anda, ada nggak kerugian (negara dari) e-KTP?" tanya hakim Jhon dalam sidang Andi Narogong yang diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (30/11/2017).
"Ada (kerugian negara), Yang Mulia," jawab Andi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan hitungan konsorsium, karena kami ada selisih 20 persen, untuk 10 persen keuntungan perusahaan dan fee 10 persen untuk yang harus ditanggung, maka berkesimpulan itu sebagai kerugian negara. Kalau kami nggak boleh ambil untung, ya kerugian negara 20 persen itu," papar Andi.
"Soalnya, di luar sana ada yang bilang tidak ada kerugian negara, makanya Anda tadi mau kembalikan uang, ya?" tanya hakim.
"Iya, Yang Mulia, siap, salah saya," jawab Andi.
Pernyataan soal kerugian keuangan negara dalam proyek e-KTP pernah disebut Fahri Hamzah. Fahri menyebut KPK berbohong dalam menghitung kerugian negara proyek e-KTP senilai Rp 2,3 triliun. (fai/fdn)











































