MK Uji UU Sisdiknas dan UU APBN

MK Uji UU Sisdiknas dan UU APBN

- detikNews
Minggu, 05 Jun 2005 11:09 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang lanjutan pengujian UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 36 tahun 2004 tentang APBN 2005 pada Senin (6/6/2005) besok. Sidang mendatang akan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon.Demikian siaran pers Mahkamah Konstitusi yang diterima detikcom, Minggu (5/6/2005).Dalam sidang uji materil UU Sisdiknas sebelumnya, pemohon yang terdiri dari siswa, guru, wali murid, dosen dan kepala sekolah menilai penjelasan pasal 49 ayat 1 UU tentang pendanaan pendidikan dapat dilakukan secara bertahap, telah melanggar hak konstitusional pemohon, karena dalam UUD 45 yang telah diamandemen, menyatakan pemerintah harus mengalokasikan dana sekurang-sekurangnya 20 persen.Pemohon menilai pemerintah saat menyusun APBN tak lagi mempersoalkan apakah dana itu keluar 20 persen atau tidak karena yang keluar hanya 6 persen saja. Hal ini tidak sesuai dengan pasal 31 ayat 2 UUD 45 yang menyatakan, setiap warga negara berhak atau wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Dalam pandangan pemohon banyak guru dan siswa yang tidak mendapatkan hak konstitusionalnya.Setelah pengujian UU Sisdiknas akan dilanjutkan dengan pengujian UU Nomor 36 tahun 2004 tentang APBN 2005. Permohonan uji materil UU APBN 2005 itu dilakukan oleh Fathul Hadie Usman.Pemohon menilai UU APBN 2005 bertentangan dengan UUD 45 pasal 31 ayat 4 yang menyatakan, negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD. Namun pada kenyataannya, dana pendidikan yang keluar dari APBN 2005 hanya sekitar 6 persen.Kedua sidang ini, akan sama mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang akan diajukan pemohon. Namun tak disebut siapa saksi dan ahli yang akan memberikan keterangan dalam sidang pengujian materiil kedua UU itu. (mar/)


Berita Terkait