Praperadilan Setya Novanto, Ketua KPK: Kita Minta Waktu Diundur

Praperadilan Setya Novanto, Ketua KPK: Kita Minta Waktu Diundur

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Kamis, 30 Nov 2017 11:10 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo/Foto: Agung Pambudhy/detikcom
Jakarta - Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan pihaknya meminta penundaan sidang perdana praperadilan yang diajukan Setya Novanto. Alasannya KPK masih merampungkan berkas perkara Novanto, tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.

"Di dalam sidang pertama ini kita mengajukan minta waktu untuk mundur," ujar Agus di Hotel Bidakara, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (30/11/2017).

Agus menegaskan saat ini penyidik tengah merampungkan berkas perkara Novanto untuk dilimpahkan ke penuntutan. KPK saat ini mengakomodir pihak Novanto yang mengajukan saksi meringankan untuk diperiksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu kewajiban kita kan, padahal yang mengajukan saksi yang meringankan kan belum lama. Jadi kita perlu waktu juga untuk memeriksa itu. Nah mudah-mudahan kita bisa cepat," ujar Agus.

KPK menerbitkan surat perintah penyidikan Novanto pada 31 Oktober 2017. Novanto selaku anggota DPR disangka bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait proyek pengadaan e-KTP.

KPK menjerat Novanto dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads