"Di dalam sidang pertama ini kita mengajukan minta waktu untuk mundur," ujar Agus di Hotel Bidakara, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (30/11/2017).
Agus menegaskan saat ini penyidik tengah merampungkan berkas perkara Novanto untuk dilimpahkan ke penuntutan. KPK saat ini mengakomodir pihak Novanto yang mengajukan saksi meringankan untuk diperiksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menerbitkan surat perintah penyidikan Novanto pada 31 Oktober 2017. Novanto selaku anggota DPR disangka bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait proyek pengadaan e-KTP.
KPK menjerat Novanto dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini