Kepala BPN Palembang Ditahan

Kepala BPN Palembang Ditahan

- detikNews
Sabtu, 04 Jun 2005 21:15 WIB
Palembang - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palembang Nasirudin ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan (Sumsel). Tersangka korupsi penjualan lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel untuk pembangunan Palembang Square dan Hotel Aston itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Palembang.Menurut Suharyono, salah seorang pengacara Nasirudin, kliennya ditahan setelah diperiksa di kantor Kejati Sumsel, Jalan Ade Irma Suryani, Palembang, pada Jum'at (3/6/2005) siang.Sesaat diperiksa, Nasirudin menerima surat penahanan. Lalu, didampingi para pengacaranya Nasirudin dibawa ke Rutan Negara Palembang, Jalan Merdeka, Palembang. Alasan penahanan, tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti."Alasan menghilangkan barang bukti itu sulit dipercaya. Sebab semua barang bukti sudah disita jaksa. Ya, mungkin Senin besok kita akan mengeluarkan upaya hukum," kata Suharyono ketika dihubungi detikcom melalui telelpon, Sabtu (4/6/2005).Nasirudin merupakan tersangka korupsi dalam pembebasan lahan milik Pemprov Sumsel yang dijual kepada PT Bayu Jaya Lestasi Sukses. Di atas lahan tersebut dibangun pusat perbelanjaan Palembang Square dan Hotel Aston.Berdasarkan penyelidikan Kejati Sumsel, kasusnya berupa kewajiban pajak yang harus diterima negara dalam proses pengalihan status hak guna bangunan menjadi hak milik PT Bayu Jaya Lestari Sukses, serta indikasi pengurangan nilai objek pajak (NJOP) yang nilainya berkisar Rp 3-5 miliar.Mantan Gubernur Sumsel dan Sekretaris Wilayah Daerah Sumsel Radjab Semendawai akan diperiksa Kejati Sumsel sebagai saksi dalam kasus ini. (gtp/)



Berita Terkait