Kasubdit III Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Iqbal Simatupang menjelaskan penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba. Polisi lalu menyelidiki informasi tersebut dan menangkap M pada Sabtu (18/11) lalu.
"Kami mengamankan seorang berinisial M di daerah Menteng, yang berawal dari informasi masyarakat. Setelah itu, kami melakukan pembuntutan," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (29/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian tanggal 19 (November) mengamankan juga seorang berinisial S dengan barang bukti 900 gram," terang Iqbal.
Sementara itu, polisi menduga S mendapatkan sabu tersebut dari pelaku lain. Keterangan ini terus dikembangkan untuk membongkar jaringan peredaran sabu tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain 1 kg sabu, polisi menyita sejumlah nomor ponsel dan timbangan elektrik. (knv/idh)











































