Atasi Perang Tarif, Industri Penerbangan Patok Tarif Minimal
Sabtu, 04 Jun 2005 16:34 WIB
Jakarta - Sejumlah perusahaan penerbangan nasional sepakat menetapkan tarif minimal untuk penerbangan selama satu jam sebesar RP 285 ribu. Langkah ini ditempuh untuk mengatasi perang tarif yang hingga kini masih terjadi.Hal ini disampaikan Vice President Marketing Batavia Air Sjamsie Junus di Mario's Place, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (4/6/2005).Kesepakatan diteken pada 17 Mei 2005 lalu di Hotel Borobudur. Namun perusahaan apa saja yang sepakat dengan ketentuan tersebut, Junus tidak mau menyebutkannya."Memang, tarif tersebut ada selisih kurang atau lebih. Tetapi besarannya berapa, semua tergantung cost operasional masing-masing perusahaan," kata Junus.Selama ini 17 perusahaan penerbangan menetapkan tarif serendah-rendahnya untuk perjalanan selama satu jam. Tarif berkisar antara Rp 220 ribu sampai Rp 250 ribu. Tarif yang beragam ini ditetapkan perusahaan penerbangan karena pemerintah tidak pernah menetapkan batas bawah untuk tarif tersebut.Ketika ditanya mengenai sanksi bagi perusahaan yang tidak menerapkan kesepakatan tersebut, Junus menegaskan tidak ada aturannya. "Ini semacam gentlement agreement apakah masing-masing airline ingin hidup atau tidak," tandasnya.Anggota Komisi V DPR Akhmad Muqowam meminta pemerintah mengatur tarif penerbangan sedemikian rupa agar perusahaan penerbangan tidak jor-joran menetapkan harga. Pasalnya, langkah itu akan mematikan perusahaan penerbangan karena ongkos yang ditetapkan tidak sebanding biaya produksi yang harus dikeluarkan."Penetapan batas bawah itu ada baiknya karena pemerintah bisa mengontrol. Jika mereka jor-joran secara corporate akan rugi. Jika rugi, buntutnya masyarakat juga rugi. Jadi harus ada kontrol dari pemerintah," imbuhnya.Namun untuk menerapkan tarif ini, lanjut dia, pemerintah harus jeli dan tidak menutup sebelah mata dengan kondisi penerbangan Indonesia selama ini.
(aan/)











































