Polisi Ungkap Peredaran Ekstasi di Jakbar, 685 Butir Disita

Polisi Ungkap Peredaran Ekstasi di Jakbar, 685 Butir Disita

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Rabu, 29 Nov 2017 19:27 WIB
Polisi menangkap pengedar ekstasi (Vino/detikcom)
Jakarta - Polisi mengungkap peredaran ekstasi di Jakarta Barat. Sebanyak 685 butir ekstasi disita oleh polisi dalam pengungkapan tersebut.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah oleh adanya penyalahgunaan narkotika dan psikotropika di Jalan Seni Budaya Raya, Jelambar, Grogol, Jakarta Barat. Subdit I Direktorat Narkoba kemudian menyelidiki informasi itu dan menangkap seorang tersangka berinisial TNF pada pukul 20.15 WIB, Selasa (28/11).

"Berdasarkan informasi dari masyarakat dan kita sudah melakukan upaya pembuntutan dan sebagainya," kata Kasubdit I Dit Narkoba Polda Metro AKBP Calvin Simanjuntak di kantornya, Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (29/11/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Calvin menerangkan pihaknya menggeledah TNF dan menyita 100 butir ekstasi warna biru dengan logo angka 8. TNF menyimpan ekstasi itu di saku celananya.

"Selain ekstasi, ada handphone yang digunakan oleh tersangka untuk berkomunikasi," terangnya.

Penggeledahan dilanjutkan ke lokasi kedua di rumah TNF Jalan Jelambar Utama, Grogol, Jakarta Barat. Polisi menemukan 183 ekstasi warna biru berlogo angka 8, 402 butir warna merah berlogo Superman, dan satu plastik klip berisi sabu seberat 3 gram.

Setelah itu, polisi mengembangkan kasus tersebut dan mengamankan tersangka berinisial RA di pompa bensin Jalan Daan Mogot. Barang bukti yang diamankan dalam penangkapan tersebut berupa 20 lembar Happy Five dan dua unit ponsel.

Calvin menjelaskan kedua orang tersangka itu mendapat ekstasi dan Happy Five dari orang lain. Saat ini pihaknya masih memburu pelaku berinisial AS dan KOH.

"Hasil interogasi diperoleh informasi bahwa pelaku mendapatkan ekstasi dan sabu dari A, sedangkan Happy Five didapat dari KOH," jelasnya.

Atas perbuatannya, TNF disangka dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan RA dijerat dengan Pasal 60 ayat 1 huruf c subsider Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (knv/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads