Pantauan detikcom, suasana sidang tersebut sangat cair, diwarnai canda, tawa, dan saling puji. Hal tersebut terjadi ketika rekan Fredrich, Yuda Pandu, membaca gugatan dengan intonasi yang kurang jelas.
Tiba-tiba ketua majelis panel, hakim konstitusi Suhartoyo, menyela pembacaan gugatan. Hal tersebut disampaikan oleh Suhartoyo saat Yuda akan membacakan petitum dari Pasal 12 ayat 1 UU KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi itu, Fredrich langsung mengambil komando dari meja kuasa hukum. Pembacaan petitum akhirnya disampaikan oleh Fredrich Yunadi.
"Petitum menyampaikan pemohon memiliki kedudukan hukum legal standing dalam memohon pengujian UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK terhadap UUD 1945," ujar Fredrich membacakan petitum permohonan.
Setelah pembacaan petitum, Suhartoyo mengomentari cara penyampaian Fredrich dibandingkan dengan pengacara sebelumnya. Ia menilai kejelasan intonasi berbicara Fredrich sesuai dengan tingginya jam terbang.
"Nah, itu enak. Terima kasih. Memang beda ya senior itu. Ternyata untuk intonasi bicara itu butuh jam terbang, ya," seloroh Suhartoyo sedikit tertawa.
Fredrich kemudian menimpali bahwa rekannya sedikit gugup karena berhadapan dengan para hakim di ruang sidang MK.
"Mohon izin, Pak, rekan saya gugup di hadapan Yang Mulia-Yang Mulia ini," Fredrich menjelaskan dibalas senyum para hakim.
Dalam sidang perkara nomor 95/PUU/XV/2017 dan 96/PUU-XV/2017 tersebut, Suhartoyo meminta Fredrich memperbaiki gugatannya. Dokumen perbaikan dapat diberikan oleh Fredrich ke MK paling lambat 12 Desember.
"Jadi itu ya yang disampaikan. Tapi balik lagi mau dijalankan terus atau mau dilakukan perbaikan, itu menjadi pilihan sepenuhnya kuasa hukum. Kalau mau dilakukan perbaikan, MK memberikan waktu sampai 12 Desember," tutup Suhartoyo.
Fredrich pun menyanggupi dan menyatakan akan melakukan perbaikan terhadap permohonan yang diajukan.
"Diperbaiki, Yang Mulia. Terima kasih," pungkasnya. (rvk/rvk)











































